Fungsi KUA:
KUA merupakan unit kerja di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang memiliki fungsi utama:
Pelayanan dan pencatatan nikah, rujuk
Mengurus administrasi pernikahan umat Islam, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan berkas, hingga pencatatan resmi.
Pembinaan kehidupan beragama
Memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat, termasuk keluarga sakinah.
Pengelolaan data keagamaan
Mendata peristiwa nikah, talak, rujuk, serta data keagamaan lainnya di tingkat kecamatan.
Pelaksanaan bimbingan masyarakat Islam
Termasuk pembinaan zakat, wakaf, dan kemasjidan.
Layanan KUA:
Beberapa layanan yang biasanya tersedia di KUA antara lain:
Pendaftaran dan pelaksanaan nikah
Nikah di kantor KUA (gratis pada jam kerja)
Nikah di luar kantor (berbiaya sesuai ketentuan)
Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Edukasi pranikah untuk calon pengantin agar siap secara mental, agama, dan sosial.
Penerbitan buku nikah
Dokumen resmi sebagai bukti pernikahan yang sah secara negara dan agama.
Legalisasi dan rekomendasi nikah
Untuk keperluan menikah di luar wilayah atau luar negeri.
Konsultasi keluarga dan rumah tangga
Termasuk mediasi konflik rumah tangga ringan.
Pelayanan wakaf
Pendaftaran dan pengesahan ikrar wakaf tanah atau aset.
Informasi dan penyuluhan keagamaan
Ceramah, pengajian, dan edukasi keagamaan di masyarakat.
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga pemerintah di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang memiliki peran penting dalam pelayanan urusan keagamaan, khususnya bagi umat Islam di tingkat kecamatan.
Keberadaan KUA berawal pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1946, pemerintah membentuk Kementerian Agama untuk mengatur kehidupan beragama secara resmi. Seiring dengan kebutuhan masyarakat akan layanan pencatatan pernikahan dan bimbingan keagamaan, dibentuklah KUA sebagai unit pelaksana di daerah.
Pada awalnya, tugas utama KUA adalah mencatat pernikahan, talak, dan rujuk bagi umat Islam. Namun seiring perkembangan zaman, fungsi KUA semakin luas. Selain urusan administrasi pernikahan, KUA juga berperan dalam pembinaan keluarga sakinah, pelayanan zakat dan wakaf, serta penyuluhan keagamaan.
KUA menjadi garda terdepan dalam pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Melalui berbagai program dan layanan, KUA terus berupaya meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan memperkuat nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sosial.
Saat ini, KUA tidak hanya dikenal sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan yang memberikan edukasi dan pembinaan bagi masyarakat luas.
Desa Karyasari
Desa Tegal
Desa Cipicung
Desa Dahu
Desa Babakanlor
Desa Karyautama
Desa Mekarjaya
Desa Padahayu
Desa Cening
Desa Bangkuyung
Alamat Kantor: JV9M+586, Jl. Bojong Canar, Dahu, Cening, Kec. Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten 42263
Akun media sosial Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikedal: