Kantor Urusan Agama Cikedal, terletak di Jalan Raya Bojongcanar - Cening Desa Dahu Kecamatan Cikedal memiliki kode pos 42271. Kantor Urusan Agama Cikedal memiliki luas tanah 535 Meter Persegi dan luas bangunan 112 Meter Persegi dengan status tanah kantor adalah hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang atas dasar Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 978.3/Kep.466-Huk/2019 tentang pemberian hibah barang milik daerah berupa tanah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang.Gedung Kantor Urusan Agama Cikedal diresmikan pada tanggal 15 Oktober 2009 M / 26 Syawal 1430 H. Oleh Kepala Departemen Agama Provinsi Banten saat itu, Dr. H. A. M. Romly.Â